Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., saat memimpin langsung pemadaman kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur di Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kec. Kintamani, Minggu, (30/8).
Dalam waktu singkat, api yang awalnya hanya membakar semak belukar langsung merambat. Angin kencang dan cuaca panas membuat kobaran api cepat membesar dan menghanguskan pohon kayu tiblun serta cemara hutan. Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 2 hektare.
Titik api pertama kali dilihat oleh warga sekitar. Tanpa pikir panjang, warga langsung melapor ke Pos Polairud Polres Bangli di Desa Kedisan.
Petugas gabungan pun langsung tancap gas ke lokasi. Pukul 12.15 WITA, personel Polres Bangli, Polsek Kintamani dan petugas KPHK sudah berada di tengah hutan untuk memadamkan api.
Pukul 14.00 WITA, dua unit mobil Damkar Pemkab Bangli tiba. Dengan alat APAR portable dan pembuatan ilaran atau sekat api, petugas akhirnya berhasil memutus rambatan api.
Tepat pukul 15.00 WITA, api berhasil dipadamkan. Meski begitu, petugas tetap berjaga dan memperkuat sekat api agar tidak ada titik api baru.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Kami mengerahkan 30 personel Polres, 8 anggota Damkar, 5 petugas KPHK dan dibantu sekitar 30 warga," Kata Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., yang memimpin langsung pemadaman.
Salah satu saksi, Ni Wayan Serini, 43, warga Banjar Kedisan mengaku kaget. "Tiba-tiba asapnya tebal dan apinya cepat sekali besar karena angin," ujarnya.
Yang mengkhawatirkan, ini adalah kebakaran kedua di lokasi yang sama. Sebelumnya Blok Seked juga terbakar pada 11 Agustus 2026 lalu.
Diduga kuat, penyebabnya adalah kelalaian manusia. Ditambah cuaca panas dan angin kencang, percikan kecil dari pembakaran sampah atau puntung rokok bisa langsung menjadi kobaran besar.
Melihat kejadian berulang, Polres Bangli memperingatkan masyarakat. Membakar hutan adalah tindak pidana dan ada sanksi tegas yang menanti.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika karena lalai, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, KUHP Pasal 187 juga mengatur. Jika pembakaran menimbulkan bahaya bagi umum hingga korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara 12 sampai 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Bangli memperketat langkah pencegahan. Mulai dari pemasangan papan imbauan di titik rawan, penyuluhan Bhabinkamtibmas ke warga, hingga pembentukan satgas gabungan untuk patroli selama musim kemarau.
"Kami imbau masyarakat, mari sama-sama jaga hutan Batur. Musim seperti ini sangat rawan. Percikan kecil saja bisa jadi bencana. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek terdekat atau 110. Pelaku pasti akan kami tindak tegas," Tegas Kapolres.