Notification

×

Admin “Pemukiman Setan” Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Dugaan Konten Bom

Selasa, 01 September 2026 | 18.33 WIB Last Updated 2026-09-01T11:33:11Z


GEMARNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA yang diduga menyebarkan konten berbahaya berupa petunjuk pembuatan bom molotov serta tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.

AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah diamankan, penyidik kemudian menetapkan AFA sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran materi yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar, yang disertai narasi provokatif.

Menurut Budi, konten tersebut diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum maupun objek tertentu.

Bukan karena Isu Penyerangan GRIB

Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai alasan penangkapan AFA.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Fokus penyidik adalah dugaan penyebaran konten berbahaya dan provokatif yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan kekerasan.

Polisi Dalami Aktivitas Akun

Setelah penangkapan, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aktivitas yang dilakukan melalui akun tersebut, termasuk konten yang diduga mengandung unsur provokasi dan materi berbahaya.

Polisi juga akan mendalami motif serta keterkaitan berbagai unggahan dengan dugaan tindak pidana yang menjerat tersangka.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena media sosial dapat dengan cepat menyebarkan informasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali konten yang mengandung ajakan kekerasan atau materi berbahaya.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten yang dianggap membahayakan keamanan kepada pihak berwenang.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap AFA masih berlangsung di Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi akan mengungkap perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.pungkasnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update