Notification

×

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 01 September 2026 | 13.25 WIB Last Updated 2026-09-01T06:25:38Z
GEMARNEWS.COM, PIDIE JAYA — Dua tersangka perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Pidie Jaya resmi dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kedua tersangka masing-masing berinisial MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bripka Arna Muharram, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam penyerahan tahap II itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan didampingi Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM.

Seluruh rangkaian penyerahan tahap II berlangsung tertib, aman dan terkendali.

Dengan selesainya proses tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika serta memastikan setiap proses penyidikan dan penyerahan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Catatan: Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Penulis : Yusril 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update