Banda Aceh — Jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menorehkan prestasi Tingkat Kejaksaan Agung. Bidang Intelijen Kejati Aceh, dinobatkan sebagai peraih penghargaan Peringkat I kategori capaian Kinerja Bidang Intelijen se- Kejaksaan RI sepanjang Semester I tahun 2026.
Hal itu di paparkan Kepala Kejati Aceh dalam acara Silaturahmi dengan insan pers dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis” di gedung Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Kejati Aceh juga menerima penghargaan Ke-III sebagai Katagori Wilayah dengan Kualitas dan peringkat V katagori pencapaian penerimaan negara bukan pajak tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, menjelaskan berdasarkan data per 27-31 Agustus 2026, capaian per bidang juga menunjukkan hasil positif. Bidang Pembinaan merealisasikan anggaran 45,97% dari pagu Rp110,2 miliar. Bidang Intelijen berhasil mengamankan 8 orang DPO dari target 3 kegiatan, atau capaian 267%.
Lantas di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Aceh menyelesaikan 57 perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Sementara bidang Tindak Pidana Khusus menangani 9 perkara penyidikan dan 4 perkara tahap penuntutan.
Capaian terbesar ada di bidang Perdata dan TUN dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,7 miliar dan pemulihan Rp3,3 miliar. Untuk bidang Pemulihan Aset, realisasi PNBP mencapai Rp19,2 miliar.
"Pencapaian ini bukanlah garis akhir, melainkan sebuah amanah dan pelecut semangat untuk terus meningkatkan kualitas deteksi dini, pengamanan proyek strategis daerah, serta penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Aceh," tutupnya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. dan para PJU Kejati Aceh.