GEMARNEWS.COM | Tanjab Barat, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum Fast Respon Indonesia Center (LBH FRIC) resmi menyerahkan surat kuasa khusus sebagai penasihat hukum kepada korban dugaan perkosaan. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Korban berinisial SL, 20 tahun. Laporan dibuat oleh suaminya, RA, 23 tahun, terhadap terduga pelaku yang kerap dipanggil "Angah". Laporan telah diterima Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi dengan Nomor: STPL/B/18/VIII/2026/Polsek Tebing Tinggi/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tanggal 27 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa diduga terjadi di Mess Karyawan Divisi IV PT. Agrowiyana, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan korban, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB, RA pergi memancing bersama rekannya Erwin. Sekira pukul 00.30 WIB, saat korban tidur, terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan memanggil korban dengan nama "IKA". Korban kaget dan bertanya, namun pelaku langsung memeluk erat dan melakukan tindakan dugaan perkosaan.
Usai kejadian, korban dalam kondisi syok lalu menemui sdri Mita untuk menceritakan peristiwa tersebut. Mita kemudian menghubungi Erwin agar RA segera pulang. Setibanya di rumah, RA langsung menuju mess pelaku. Saat didesak, pelaku disebut menjawab "khilaf". Keributan itu mengundang warga karyawan sekitar.
Pelaku Sudah Ditahan
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Ahmad Syayuti, S.H., membenarkan bahwa pelaku telah ditahan.
"Ya bang, pelaku sudah ditahan, dan SP2HP akan kita kirim ke pelapor. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan," ujar Ahmad Syayuti.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dari data yang dihimpun, pelaku diketahui bekerja sebagai operator genset dan air di PT. Agrowiyana.
LBH FRIC Siap Kawal Kasus
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menghubungi Kepala Divisi LBH FRIC, M. Hatta, S.H., M.H., untuk meminta pendampingan hukum. Pihak LBH FRIC kemudian mengarahkan korban untuk segera melapor ke kepolisian.
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Saya mengapresiasi teman-teman Polsek Tebing Tinggi khususnya Kanit Reskrim dan jajaran Polres Tanjab Barat yang gerak cepat menindaklanjuti laporan polisi korban perkosaan. LBH FRIC siap melayani dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan," ujar Dian.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara dalam tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan.