Notification

×

Wakapolres Klungkung Tekankan Profesionalisme, Personel Samapta Diminta Kuasai Aturan dan Kendalikan Diri di Lapangan.

Rabu, 02 September 2026 | 22.43 WIB Last Updated 2026-09-02T15:43:08Z
GEMARNEWS.COM | KLUNGKUNG, (FRIC) — Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian tidak boleh dilakukan secara emosional ataupun berlebihan. Setiap tindakan personel di lapangan harus memiliki dasar hukum, disesuaikan dengan tingkat ancaman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Teknis Samapta sekaligus Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Pengendalian Massa, yang digelar di Aula JDP Polres Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.40 hingga 11.55 WITA dan diikuti jajaran fungsi Samapta Polres Klungkung serta personel Samapta Polsek jajaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kabagops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H., Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Komang Budiasa, S.H., serta para Kanit jajaran Sat Samapta dan Kanit/Unit Samapta Polsek jajaran.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan penyampaian sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan kesiapan personel menghadapi dinamika tugas di lapangan.

Dalam arahannya, Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H. memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan personel.
Ia menekankan pentingnya setiap anggota memiliki target dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, sekaligus menguasai peralatan, memahami aturan serta menjaga kemampuan fisik sebagai penunjang profesionalisme di lapangan.
Pesan tersebut menjadi penting karena tantangan tugas Samapta tidak hanya menuntut kesiapan fisik, tetapi juga ketepatan mengambil keputusan ketika berhadapan dengan situasi yang dinamis.
Sementara itu, Kabagops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H., menyampaikan materi pelatihan fungsi teknis Samapta.

Personel ditekankan untuk terus menjaga kekompakan dan jiwa korsa, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis ketika menjalankan tugas pelayanan, perlindungan dan pengamanan masyarakat.
Tak kalah penting, Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Komang Budiasa, S.H., memberikan pembinaan terkait etika dan profesi Polri.

Pembinaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran anggota. Personel diingatkan agar tidak menunda pekerjaan dan senantiasa melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Kode Etik Profesi Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dari sisi penguatan sumber daya manusia, Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., memaparkan strategi pemenuhan dan pengembangan SDM.

Dalam paparannya disebutkan, DSP Polres Klungkung sebanyak 911 personel, sementara jumlah riil personel saat ini sebanyak 624 orang.
Di tengah kondisi tersebut, seluruh personel tetap dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip 3S, yakni Senyum, Sapa dan Salam.

Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi salah satu kunci agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pemberi rasa aman dan nyaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Enam Prinsip Jadi Rambu Utama
Materi utama kemudian disampaikan Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H., mengenai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan merupakan tindakan yang harus dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, proporsional dan sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Sebelum mengambil tindakan, personel wajib mampu membaca situasi secara tepat. Penggunaan kekuatan bukanlah pilihan yang dapat dilakukan sesuka hati, melainkan bagian dari tindakan Kepolisian yang memiliki batasan, prinsip dan pertanggungjawaban.

Enam prinsip penggunaan kekuatan kembali ditegaskan kepada personel, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal (reasonable).
Prinsip legalitas mengharuskan setiap penggunaan kekuatan memiliki dasar hukum dan berada dalam kewenangan anggota.

Kemudian nesesitas, yang berarti penggunaan kekuatan dilakukan apabila memang diperlukan dan menjadi pilihan yang tepat dalam menghadapi situasi.
Selanjutnya proporsionalitas, yakni tindakan harus seimbang dengan tingkat ancaman atau perlawanan dan tidak melebihi kebutuhan.

Prinsip kewajiban umum mengingatkan anggota terhadap tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat serta mencegah gangguan Kamtibmas.
Sementara prinsip preventif menempatkan pencegahan sebagai langkah penting agar situasi tidak berkembang menjadi lebih serius.

Adapun prinsip masuk akal (reasonable) menuntut setiap keputusan penggunaan kekuatan didasarkan pada pertimbangan yang wajar sesuai kondisi nyata yang dihadapi anggota saat kejadian.
Kasat Samapta juga menekankan bahwa apabila kondisi masih memungkinkan, personel harus terlebih dahulu mengedepankan komunikasi, imbauan, negosiasi dan pendekatan persuasif.
Dengan demikian, tindakan Kepolisian tidak berhenti pada kemampuan menghadapi ancaman, tetapi juga mencakup kemampuan anggota untuk mengendalikan situasi tanpa menggunakan kekuatan apabila hal tersebut masih dapat dilakukan.
“Personel harus mampu membedakan tingkat ancaman dan bentuk perlawanan yang dihadapi, sehingga tindakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” demikian pokok penekanan dalam kegiatan tersebut.
Personel juga diingatkan untuk tidak menggunakan kekuatan karena emosi, tidak berlebihan dan tidak menjadikan tindakan Kepolisian sebagai bentuk pembalasan.

Setiap tindakan harus mempunyai dasar, tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalmas Juga Diperkuat
Selain Perkap Nomor 1 Tahun 2009, kegiatan juga membahas Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (Dalmas), termasuk mengenai larangan dan kewajiban anggota Dalmas.
Pembekalan tersebut diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguatan bagi personel bahwa menghadapi massa membutuhkan disiplin, kesabaran, kekompakan, kemampuan komunikasi dan pengendalian diri.

Terlebih dalam situasi yang berpotensi memunculkan konflik atau perlawanan, anggota dituntut tetap tenang dan mampu mengambil keputusan berdasarkan prosedur, bukan berdasarkan emosi.
Melalui kegiatan ini, Polres Klungkung berupaya memastikan personel Samapta memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai batas kewenangan dan prosedur dalam penggunaan kekuatan.
Hasil yang diharapkan bukan sekadar bertambahnya pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Personel diharapkan mampu bertindak secara profesional, humanis, disiplin, tepat dan terukur, sekaligus mampu menjaga integritas serta pengendalian diri dalam setiap situasi.

Pada akhirnya, kekuatan Kepolisian bukan hanya diukur dari kemampuan menghadapi ancaman, tetapi juga dari kemampuan personel menahan diri ketika kekuatan belum diperlukan.

Kegiatan sosialisasi dan Latkatpuan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Diharapkan pembekalan ini semakin memperkuat kesiapsiagaan jajaran Samapta Polres Klungkung dalam menghadapi berbagai situasi Kamtibmas dengan tetap berpegang pada aturan dan prinsip profesionalisme Kepolisian.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update