Notification

×

Iklan ok

Pemilik Akun Facebook 'Ratna Nano Nano' Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2020 | 21.47 WIB Last Updated 2020-07-28T17:40:46Z
Dok.Foto, Zulkifli SH didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office R2P & Partner memperlihatkan bukti lapor atas kasus diduga pencemaran nama baik melalui media sosial [Gemarnews.com]

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali terima laporan dari Zulkifli SH terkait pencemaran nama baik di media sosial, diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook 'Ratna Nano Nano'.

Zulkifli SH yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy.,C.P.C.L.E dan Pujiaman SH dari Kantor Hukum Law Office R2P & Partner mengatakan, dugaan pencemaran nama baik terhadapnya dilakukan oleh pemilik akun Facebook 'Ratna Nano Nano'.


"Kami telah melaporankan pemilik akun Facebook 'Ratna Nano Nano' ke Polres Abdya terkait pencemaran nama baik," ungkap Zulkifli SH melalui rilis yang diterima GEMARNEWS.COM, Selasa (28/7/2020).


Menurut Zulkifli, dirinya merasa dirugikan atas tindakan oknum pemilik akun Facebook tersebut karena langsung menandai akun Facebook milik pribadinya 'Zulkifli Rubek Meupayong'.


"Saya merasa dirugikan atas tindakan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan oleh terlapor, setelah menandai saya di postinggannya, postingan tersebut di edit sampai tiga kali," ujar Zulkifli.


Selain itu tambah Zulkifli, didalam salah satu komentar, pemilik akun 'Ratna Nano Nano' juga diduga mengomentari dengan kata-kata yang tidak pantas, dan bahkan berasumsi kasar didalaam komentar itu.


Atas dasar tersebut, Zulkifli telah membuat laporan pengaduan di Polres Abdya dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/50/VII/RES.1.24./2020/SPKT, tertanggal 28 Juli 2020.


Menurut Kuasa Hukum Zulkifli, dari Kantor Hukum R2P & Partner Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman SH mengatakan, bahwa perbuatan pemilik akun Facebook 'Ratna Nano Nano' merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP JO Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun.


"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara, berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 310 KUHP JO Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkas Rahmat. (YG)

×
Berita Terbaru Update