Notification

×

Iklan ok

Unsyiah Gelar Kuliah Umum Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh

Kamis, 10 Desember 2020 | 09.44 WIB Last Updated 2020-12-10T02:44:52Z
Dok.foto Webinar UPT MKU Unsyiah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema: Penyelesaian Pelanggaran HAM melalui Mekanisme KKRA .


Gemarnews.com ,Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala melalui Unit Pelaksana Teknis Matakuliah Umum (UPT MKU) Unsyiah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema: Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) pada Jum’at 04 Desember 2020. Kuliah umum ini dilaksanakan dengan menggunakan platform aplikasi zoom dan live streaming youtube diikuti oleh 500 peserta melalui zoom dan 2800-an mengikuti melalui live streaming youtube. Peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari mahasiswa yang mengambil matakuliah umum pada UPT MKU Unsyiah, mahasiswa umum, akademisi dan praktisi baik dalam lingkungan Unsyiah maupun dari luar Unsyiah. 

Kuliah umum yang diselenggarakan  oleh UPT MKU ini dipandu oleh Dr. M. Adli Abdullah, S.H., M.CL, selaku Koordinator Matakuliah Umum pada UPT. 

Wakil Rektor Bidang Akademik Unsyiah, Prof. Dr. Ir. Marwan dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kuliah umum kali ini. Sebelumnya, kuliah umum juga telah dilaksanakan dengan tema yang berbeda pada 2 (dua) minggu yang lalu. Insya Allah Senin (7 Desember 2020) lusa juga akan diselenggarakan kembali kuliah umum dengan tema lingkungan hidup dan perubahan iklim. 

Saya, menyampaikan terima kasih dan selamat kepada UPT MKU yang menjadi pelaksana kuliah umum ini. Terima kasih juga kepada Prof. Dr. Farid Wajdi, M.A, PLT Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang berkenan menjadi narasumber kuliah umum hari ini.

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa, kita punya sejarah konflik yang panjang, dan Alhamdulillah atas rahmat Allah akhirnya selesai pada Agustus 2005 setelah ditandatangani kesepakatan perdamaian yang dikenal dengan MOU Helsinki. 

Kita semua merasakan perdamaaian itu, ungkapnya. Hari ini, kita berdiskusi mengenai salah satu mekanisme penyelesaian konflik itu yang penyelesaiannya melalui KKRA, tentu ini bukan untuk mengungkit luka lama. Saya mengajak adik-adik mahasiswa, kita semua, mari kita bangun masa depan Aceh, kita bangun Indonesia bersama-sama. Ujarnya.  

Narasumber kuliah umum, Prof. Dr. Farid Wajdi, MA memaparkan bahwa, KKRA itu adalah salah satu amanat MOU Helsinki yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), namun hasil amatannya belum merakyat. Jika sekarang, kita tanya pada generasi milenial ini, apa mereka tau apa itu UUPA, apa itu KKRA, barangkali hanya sedikit diantara meraka yang tau. Ungkapnya, Untuk itu, mekanisme KKRA ini penting terus disosialisasikan dari generasi ke generasi, supaya sejarah tidak putus. Katanya. 

Menurut Farid, KKRA harus memperkuat rekonsiliasi dengan mekanisme penyelesaian berbasis adat, rekonsiliasi itu damailah dalam Bahasa kita, kata Farid. Negara perlu serius memberi perhatian kepada korban, kepada siapa saja yang terlibat dan dirugikan dalam masa konflik itu, Ungkapnya. 

Lebih lanjut, PLT Ketua MAA ini menegaskan, KKR merupakan bahagian dari proses perdamaian, bukan penghukuman. Ini hampir mirip dengan penyelesaian sengketa adat dalam masyarakat Aceh, yakni menghilangkan dendam, menerima secara ikhlas, damai itu sebenarnya, jelasnya. 

Mantan komisioner KKR Aceh, Fajran Zain, P.hD yang diberi kesempatan berbicara secara khusus oleh moderator menyatakan bahwa, para komisioner KKR sudah turun kesejumlah daerah untuk mendapatkan dan mengambil kesaksian korban konflik. KKR juga sudah membuat rekomendasi ke pemerintah supaya temuan KKRA ditindaklanjuti. Terakhir, yang saya tahu sudah keluar Pergub (Peraturan Gubernur) Aceh tentang pemberian restitusi kepada korban, kita berharap, tahun depan sudah ada realisasi, katanya. 

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah Aceh melalui Majelis Adat Aceh memperkuat penyelesaian melalui mekanisme adat ini. MAA perlu berperan menyusun mekanisme baku penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dengan mekanisme adat, sehingga bisa menjadi role model ke kedepan, MAA bisa menjadi leading sektor untuk itu. katanya.(RF )

×
Berita Terbaru Update