Notification

×

Iklan ok

Polres Pijay Amankan 8 Pelaku Gasak Laptop di 2 Sekolah

Rabu, 10 Februari 2021 | 19.37 WIB Last Updated 2021-02-10T12:37:45Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Polres Pidie Jaya berhasil ungkap dan amankan 8 orang  dan 1 masih DPO, pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian di SMPN 1 dan SMKN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Bandar Dua, dalam konferensi persnya Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian.

“Delapan pelaku yang diamankan adalah MK (19), MI (23), MH (17), MY (14), AS (17), MN (17), AF (15), MM (15), dan satu lagi berstatus DPO” ucap Kasatres Polres Pijay, IPTU Dedi Miswar, Rabu (10/2/2021).

Dedi menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni TKP pertama di SMPN 1 Bandar Dua yang dilakukan oleh pada MK, MH, MY, AS, dan MR (DPO). 

Sedangkan untuk TKP kedua di SMKN 1 Bandar Dua yang di lakukan MK, MI, MN, AF, MM dan MR.

Akibat kejadian pencurian tersebut SMPN 1 dan SMKN 1 Bandar Dua kehilangan 35 unit laptop dari berbagai merek pada bulan desember 2020, jelas Kasat.

Berawal dari laporan dari dua kepala sekolah tersebut yakni Hamidah Binti Hasan (55) Kepsek SMPN 1 (1/12/2020) dan Dina Safrina (42) kepsek SMKN 1 Bandar Dua (24/12/2020) terkait kehilangan alat peraga sekolah.

“Berdasarkan laporan dua kepsek lalu tim satreskrim melakukan pengembangan kasus ini,” kata Iptu Dedi

Dari hasil pengembangan tersebut tim satreskrim polres Pijay mengamankan tersangka sebanyak 8 orang dan 1 tersangka MR (17) status DPO.

Dari pengakuan 8 tersangka bahwa modus operandi yang dilakukan di dua TKP tersebut masuk dengan cara merusak teralis jendela menggunakan gergaji besi, linggis dan obeng untuk masuk ke ruang penyimpanan laptop.

Peran dari 9 pelaku bervariasi sehingga mereka berbagi tugas dan tanggung jawab ada berperan memantau situasi, perusak dan membongkar ruang penyimpanan laptop, ada yang memindahkan laptop curian serta ada penjual laptop pada penadah.

“Mereka Membongkar tempt penyimpanan laptop di dua sekolah dan mereka juga berbagi tugas,” ujar Iptu Dedi

Dari kejadian tersebut sembilan tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk tersangka anak dibawah umur di kenakan Juncto UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem Perlindungan Anak

“Karena ada tersangka anak dibawah umur kami kenakan UU sistem peradilan Anak,” pungkas Iptu Dedi. (nas)




×
Berita Terbaru Update