Notification

×

Iklan ok

Dandim 0102/Pidie Dukung Sanksi Hukum Secara Tegas Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Rabu, 03 Maret 2021 | 21.57 WIB Last Updated 2021-03-03T14:57:10Z
Dok.foto Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,S.E.,M.I.P saat memberita Pandangan nya terkait Penanganan KARHUTLA di Wilayah Hukum Polres Pidie 



Gemarnews.com , Pidie - Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonatha,S.E.,M.I.P. mendukung penuh sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kab.Pidie.

Dandim mengatakan, bahwa sesuai aturan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sanksi hukumnya, terang Dandim kepada sejumlah awak media, Rabu (03/03/2021).

"Kita sangat mendukung sekali penegakan hukum, sanksi atas pelanggaran UU tersebut, karena itu juga bagian dari tugas kita," tegas Dandim.

Sebelumnya, dalam Rakor penanggulangan Karhutla yang berlangsung di Mapolres Pidie, Rabu 03/03, Dandim menyampaikan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama mereka yang tinggal di sekitar daerah perkebunan dan hutan.

Masih banyak masyarakat yang menggunakan cara -cara primitif dalam bercocok tanam. Akan hal tersebut, TNI Koramil jajaran melalui Babinsa yang tersebar di setiap gampong, bersama Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakatnya dalam upaya mencegah terjadinya Karhutla di wilayah masing-masing, sebut Dandim.
×
Berita Terbaru Update