Notification

×

Iklan ok

Ilmu Pemerintahan Dilihat Dari Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi

Jumat, 21 Mei 2021 | 17.04 WIB Last Updated 2021-05-21T10:04:24Z

Oleh : Cut Sarah Fadillah
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala

Gemarnews.com, Opini - Landasan ontology merupakan aliran filsafat yang berwujud hakiki atau hakekat dari suatu objek yang diamati maupun ditelaah oleh suatu ilmu pengetahuan.  

Ontologi mempelajari tentang hakikat yang ada dengan menggunkan nalar atau berfikir, dan merasa dengan menggunakan indera yang akan membuahkan hasil berupa suatu pengetahuan.

Ontology menggungkapan bagaimana hubungan suatu objek dengan daya tangkap manusia. Aliran filsafat ontology ini digunakan untk menjawab pertanyaan “apa”  yang akan mengkaji  suatu ilmu pengetahuan itu. 

MacIver merumuskan pengertian Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu yang secara sistematis mempelajari pemerintahan suatu Negara dan tentang asal-mula terjadinya pemerintahan, serta kondisi yang ditimbulkan dari adanya bentuk-bentuk pemerintahan yang ada, hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, mekanisme pemerintahan, kepemimpinan pemerintahan, serta fungsi-fungsi pemerintahan.

Sedangkan Musanef (1985) mendefinisikan bahwa Ilmu Pemerintahan sebagai suatu ilmu yang dapat menguasai, memimpin, serta menyelidiki unsur-unsur dinas, berhubungan dengan keserasian ke dalam dan hubungan antara dinas-dinas itu dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili oleh dinas itu. 

Berdasarkan pendapat ini maka objek forma dari Ilmu Pemerintahan adalah kepemimpinan dalam pemerintahan.

Dari landasan ontology maka dapat di dikatakan bahwa ilmu pemerintahan berasal dari dua kata yaitu ilmu dan pemerintahan, yang dimana ilmu merupakan pengetahuan yang merangkum berdasarkan dengan teori teori maupun metode tertentu yang dapat digunakan sebagai sumber pengetahuan. 

Sedangkan pemerintahan yang berasal dari kata pemerintah merupakan suatu lembaga atao organisasi yang mengatur seluruh masyarakat yang berada dalam suatu negara. 

Jika digabungin ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang system-sistem yang ada dalam pemerintah. Objek yang dipelajari dalam ilmu pemerintahan antara lain mengenai hubungan-hubungan dalam pemerintahan, gejala, serta peristiwa dalam pemerintahan.

Dari landasan epistemology  yang merupakan proses dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang dimaksud. 

Aliran filsaat ini mencoba mencari tau asal mula maupun proses yang memungkinkan suatu pengetahuan yang kemudian dijadikan ilmu untuk dapat dipelajari. 

Dalam ilmu pemerintahan aliran epistemology ini dapat dilakukan melalui perkembangan dari ilmu pemerintahan itu sendiri.

Taliziduhu Ndraha (1983) mengungkapkan bahwa ilmu pemerintahan mengalami beberapa tahapan perkembangan yaitu:
gejala pemerintahan dikaji melalui sudut pandang dan cara menurut ilmu yang ada dimasa itu sehingga objek menjadi ruang-lingkup dan dipelajari sebagai materia atau bagian integral disiplin lain. 

Pada tahap selanjutnya, gejala pemerintahan dipelajari oleh disiplin ilmu pengatahuan yang ada pada tahap yang pertama yang kemudian terbentuk spesialisasi disiplin yang bersangkutan.

Terbentuknya kelompok pengetahuan yang berkontruksi dari konsep-konsep sumbangan disiplin ilmu spesifik. 

Dari tahapan ini kemudian lahir disiplin ilmu pemerintahan elestis. Pada tahap inilah lahir ilmu pemerintahan pada tahap pertama seperti bestuurskunde, yang bersifat ideografik-elestis.

Pada tahap ini lahirlah ilmu pemerintahan yang madiri bersifat mandiri yang kemudian dikenal dengan bestuurswetenschap sebagai ilmu pemerintahan generasi kedua.

Pada tahap ini muncul kemampuan denominative dari ilmu pemerintahan yang dimana metodologi ilmu pemerintahan digunakan oleh ilmu lain sebagaimana ilmu pemerintahan menggunkan ilmu metodologi lain pada saat ilmu pemerintahan dikaji sebagai suatu bidang kajian ilmiah. 

Pada tahap inilah muncul ilmu pemerintahan generasi ketiga
Munculnya ilmu pemerintahan generasi keempat yang dikenal dengan bestuurswetenschappen dengan pendekatan multidisiplin dan lintas-disiplin. 

Pada tahapan ini  Bestuurswetenschappen berhasil menduduki posisi denominatif, bias balik menyoroti bidang-bidang yang dahulu dikaji oleh induknya. Ilmu Pemerintahan generasi keempat mengkaji gejala-gejala atau peristiwa sosiologis. 

Maka lahirlah disiplin baru seperti Ilmu Pemerintahan sosiologikal dan seterusnya.

Di Indonesia sendiri ilmu pmerintahan lahir didasarkan  pada minat dan objek penyelidikan  field of study yang sama denagn ilmu-ilmu sosial lainnya, sehingga dapat dikatakan kelahiran ilmu-ilmu politik termasuk ilmu pemerintahan sangat terpaksa kehadirannya, sehubungan dengan perkembangan sosial politik yang cepat serta membutuhkan tenaga yang kompeten dibidang itu. 

Dalam keadaan terpaksa inilah, timbullah upaya perintisan. Ilmu Pemerintahan sebagai bagian dari ilmu politik yang diwariskan oleh keadaan anomali pada masa awal kemerdekaan, memberikan banyak ketidakjelasan menyangkut keberadaan ilmu pengetahuan tersebut dengan ruang-lingkup bahasannya.

Berdasarkaan landasan aliran aksiologi yang merupakan suatu aliran filsafat yang mrncoba mengkaji  manfaat maaupun kegunaan dari suatu pengetahuan. 

Landasan aksiologi ilmu pemerintahan adalah manfaat dan kegunaan dari lmu pemerintahan ini sendiri. Ilmu pemerintahan merupakan salah satu dari ilmu pengetahuan yang memiliki guna yang teoritis  dan praktis. 

Guna teoritis dari ilmu pemerintahan ini sendiri adalah mengkaji dan mempelajari ilmu pemerintahan untuk kepentingan dari pengembangan ilmu pemerintahan. 

Sedangkan guna praktis dari ilmu pemerintahan yaitu mengkaji serta mempelajari ilmu pemerintahan untuk dapat diterapkan terutama dalam kegiatan pemerintahan. tujuan dari ini semua adalah untuk melaksanakan pemerintahan secara maksimal sehingga dapat mencapai kesejahteraaan masyarakat.

Ilmu Pemerintahan merupakan multiaspek dan multidisiplin. Tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan ilmu lain. Kajian Ilmu Pemerintahan secara epistemologi, bekerja sama dengan ilmu-ilmu lain dalam metodologinya. 

Secara aksiologi, Ilmu Pemerintahan mempunyai guna serta manfaat dalam mengurus kepentingan public seperti aturan, fasilitas, maupun pelayanan. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara dalam hal partisipasi publik untuk pencapaian tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat. (*)
×
Berita Terbaru Update