Notification

×

Iklan ok

Diduga Ada Peran Komisioner KPU Terlibat Dalam Kacaunya Seleksi Sekretaris Pejabat KIP Aceh Tenggara

Rabu, 13 Oktober 2021 | 12.11 WIB Last Updated 2021-10-13T06:11:31Z

Dok Foto : Pengamat Kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes


Gemarnews.com, Banda Aceh - Adanya keberpihan panitia seleksi terbatas pengisian jabatan sekretaris di Komis Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tahun 2021 terhada inisial SH yang saat ini menjabat sebagai sekretaris KIP Aceh Tenggara yang mana saat ini ia juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah. Sangat Terlihat Jelas.


 Penyataan ini disampaikan Oleh Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Aceh, Dr. Narul Zaman, M.Ke dan dalam kegerangan tertulisnya yang diterima oleh Gemarnews.com pada Rabu (13/10/21).


Meski tidak melampirkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020 seperti yang dipersyaratkan namun tetap dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Administrasi, Sementara, ada peserta lain inisial AY dinyatakan tidak lulus pada tahap Seleksi Administrasi hanya karena tidak membubuhkan materai pada Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.


Berdasarkan keterangan pengaduan yang disampaikan oleh peserta seleksi, sejak awal memang sudah ada indikasi permainan di tim KPU pusat dan ini kita duga berat campur tangan Komisioner yang berasal dari Aceh telah terlibat dan menjadi aktor dalam carut marut seleksi sekretaris KIP Aceh Tenggara tersebut.


Hal itu kita indikasikan dari jawaban pesan WhatsApp Sekretaris KIP Aceh yang hanya menjalankan perintah KPU Pusat sedangkan Sekretariat KPU Pusat tidak memiliki informasi yang baik tentang Aceh Tenggara.


Aturan yang dilanggar adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/03/M.PAN/2005 perihal Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.


Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;


 Dan yang terakhir adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (*)


Laporan : Cut Ricky Firsta Rijaya

×
Berita Terbaru Update