Notification

×

Iklan ok

HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

Sabtu, 12 Februari 2022 | 22.22 WIB Last Updated 2022-02-12T15:22:22Z

Gemarnews.com, Tanah Datar - Pers Sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi, Akan Berperan Aktif Mewujudkan Kedaulatan Bangsa, Pers Sehat, Rakyat Berdaulat.

Pers sudah mulai masuk pada masa kedewasaan pers bermartabat.
Tetapi masih ada pemberitaan yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh fihak yang merasa dirugikan yang kemudian dipolisikan,

Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Tanah Datar angkat bicara,
Pelaporan terhadap wartawan ini termasuk kriminalisasi pers, melawan UU Pers No 40 tahun 1999, tidak ada yang bisa melarang wartawan dalam melakukan tugas peliputan sampai berita diterbitkan atau dimuat dalam pemberitaan, Sabtu (12/2/2022).

"Kita harus paham tentang UU Pers No 40 th 1999, karena sudah jelas dituangkan dalam UU Pers No 40 th 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan /menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut. "Ungkap riadi

Dalam hal mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.

“Jika terjadi sengketa dalam hal pemberitaan langkah yang harus di ambil melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.” Jelasnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan / hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 th 1999.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. (red)
×
Berita Terbaru Update