Notification

×

Iklan ok

Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Tiga Perkara Tuntutan dengan Rostorative Justice

Kamis, 09 Juni 2022 | 20.14 WIB Last Updated 2022-06-09T13:14:53Z

Dok Foto : Istimewa


Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Penghentian Penuntutan Tiga Kasus Melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis (09/06/22).


Kemudian juga turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Adapun ketiga kesus tersebut ialah kasus yang melanggar pasal 362 KUHPidana di Kejari Pidie dengan nama tersangka Fikri Ramadani Bin Young Jakfar di Kejari Pidie. Kemudian kasus yang melanggar pasal 351 KUHPidana dengan nama tersangka Awwalu Zikri bin Bakhtiar Ibrahim di Kejari Bireuen. Dan kasus yang terakhir ialah kasus yang melanggar pasal 351 KUHPidana dengan nama Ummar Tinambunan bin Alm. Mengatur pada Kejari Aceh Singkil.


"ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali." ucapnya.


Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk  menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum. []




×
Berita Terbaru Update