Notification

×

Iklan ok

Korupsi Pembelian Sapi Bali, Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi

Selasa, 07 Juni 2022 | 18.23 WIB Last Updated 2022-06-07T11:26:39Z

Para terdakwa kasus pembelian Sapi Bali sedang mengikuti persidangngan pembacaan keputusan vonis hakim atas kasus korupsi pembelian sapi bali pada Dinas Perternakan Aceh yang merugikan negara 1.2 miliar rupiah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (07/06/22). (Foto : Cut Ricky FR)


Gemarnews.com, Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh membacakan putusan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam  pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada (07/06/22)  pukul 15.03 WIB.


Dalam putusannya, Hakim memvonis para terdakwa yaitu Alimin Hasan, Drh. Ikhwan Perdana serta Kuswandi dan Surya dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum.


Keputusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa yang memvonis mereka dengan hukuman kurungan penjara masing masing 7.6 sampai 8.6 tahun penjara karena diyakini perbuatan merela telah merugikan negara senilai 1.2 miliar rupiah.


Jaksa menuntut Alimin Hasan dan Ikhwan Perdana dengan tuntutan hukuman masing - masing 7.6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya bernama Surya dan Kuswandi selaku pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan sapi dengan tuntutan 8.6 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara senilai 1.2 miliar rupiah.


Mengetahui hakim memvonis bebas para terdakwa. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra. SH yang dihubungi Gemarnews.com membenarkan bahwa Jaksa akan mengajukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi.


"Atas putusan hakim untuk vonis bebas kepada para terdakwa kami dari jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa kasasi sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim, dan salinan putusan ini nantinya akan kami gunakan untuk mengajukan kasasi." ucap Yudi. [] 


×
Berita Terbaru Update