Notification

×

Jampidum Kembali Setujui Penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice

Rabu, 18 Januari 2023 | 17.05 WIB Last Updated 2023-01-18T10:05:10Z



Gemarnews.com, Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 3 (tiga) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh pada Rabu, 18 Januari 2023.


Ekspose tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.


Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangannya mengatakan dari ketiga kasus yang mendapatkan penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice pada Kejari Bireuen dua kasus dan Kejari Aceh Besar satu kasus.


"Ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali." jelas Ali Rasab Lubis.


Pada Kejari Bireuen dengan tersangka Manawiyah binti Usman yang disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Kemudian pada Kejari Bireuen dengan tersangka Jasmani binti Harun yang disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga pada kejari Aceh Besar dengan tersangkat Farhandi bin Puteh yang dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP.


"Setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum." Jelas Kasi Penkum Kejati Aceh itu. []

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update