"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawati atau PC disebut terbukti ikut merancang dan terlibat langsung dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh JPU.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana."
Ungkap JPU, Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lainnya, yaitu: Bripka Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. []