Notification

×

Iklan ok

Kurangnya Pelayanan Pemerintah Terhadap Masyarakat Desa

Senin, 08 Mei 2023 | 20.46 WIB Last Updated 2023-05-08T15:41:49Z

Dok. Foto   : Rahmad Murdawansyah



GEMARNEWS.COM , OPINI - Dalam melaksanakan kewenangannya desa tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan desa memiliki hak otonomi tersendiri. Biasanya berlaku dalam mengambil kebijakan/tindakan maupun keputusan yang tidak boleh bertentangan dengan regulasi. Hak otonomi diberikan karena, untuk negara bisa memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa tersebut.

Secara umum melihat pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara luas dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kebutuhan masyarakat di daerah tersebut berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang dihormati dalam sistem pemerintahan pengaturan desa tersebut yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.

 Oleh karena itu, dengan adanya hak otonomi khusus untuk bisa mengatur sendiri permasalahan dan kepentingan masyarakatnya termasuk terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif desa.

Dikarenakan dengan adanya hak otonomi tentu juga dekat dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak “seolah-olah, terlepas dari pengawasan dan pembinaan pemerintah kabupaten/provinsi ataupun lembaga pengawas pemerintah lainnya. Maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 Pembangunan antar desa di indonesia saat ini masih belum merata. Terbukti masih adanya desa dalam kondisi/status desa tertinggal, desa yang sedang berkembang, samapai dengan desa mandiri. Ada beberapa hal yang mendasari adalah karena masih adanya beberapa isu strategis dalam pembangunan desa. Isu strategis tersebut berkontribusi tinggi terhadap permasalahan pelayanan di desa seperti :
Masih tingginya katerisolasian di daerah perdesaan
Terbatasnya peneydiaan pelayanan umum dan pelayanan dasar di perdesaan.
Kurangnya tempat usaha untuk kemandirian desa Tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan kerentanan ekonomi masyarakat desa Infrastruktur yang tidak melengkapi untuk produktivitas perdesaan. 

Kurangnya informasi dan komunikasi dari pihak pusat terhadap daerah atau desa.
 Tentu tidak mudah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dengan segala keterbatasan pasti akan banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi, mulai dari mindset masyarakat yang cenderung rendah, akses informasi dan komunikasi masih terbatas, perkembangan kompetensi petugas kadang sulit dilakukan yang disebabkan kesalahan di kondisi teknis dan lain-lain.

Maka dari itu sangat dibutuhkan pendekatan yang cepat dan reformasi birokrasi untuk dapat menundukkan tantangan tersebut. Dan peran kepala desa sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan pemerintah desa sebagai penyelenggara layanan yang visioner dan inovatif. 

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayanan desa dengan membiyai berupa dana desa, melakukan pengawasan dan pembinaan secara bertahap dari pihak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, bahkan sekarang ini pemerintah pusat mengadakan loba antar desa dengan beragam kategori supaya setiap desa di indonesia bisa menunjukkan eksistensi dan peranan penting dalam pembangunan desa.

Dari banyak tantangan dan rintangan maka berdasarkan pengalaman Ombudsman sebagai platform dalam menangani laporan-laporan dari pihak desa.

Tantangan yang sangat di beritakan adalah kompetensi SDM pada pemerintah desa. Atas dasar inilah kemudian para petugas pelayanan di wilayah desa, mukai dari kepala desa, aparatur desa hingga ketua RT juga wajib memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dan mengetahui segala regulasi terkait terutama pada pengambilan keputusan/lebijakan di desa. 

Karena, jika tidak sesuai dengan regulasi yang di tentukan maka pihak pengadilan bisa menggugat permasalahan tersebut. Namun juga perlu dilihat dari pihak masyarakat sebagai pihak pengguna layanan juga mempunyai peran sebagai pengawas layanan. Peran yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah membuat laporan melalui lembaga aduan pelayan publik yang tersedia seperti Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah desa juga diharapkan untuk tidak memandang aduan dari pihak masyarakat sebagai sebagai sesuatu yang negatif dan menganggu. Justru dengan adanya aduan dari masyarakat maka kontrol dan evaluasi penyelenggaraann bisa dilakukan secara baik.

Peningkatan kemampuan pada perangkat desa sangat penting untuk ditingkatkan agar desa bisa menjadi lebih mandiri dan memberikan pelayan yang bermutu untuk masyarakat. Masyarakat bukan memberatkan para pelayan publik tetapi dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik pada wilayah desa akan memberikan hidup baru dan terartur bagi masyarakat terutama bagi masyarakat tingkat yang sangat membutuhkan pelayan dari pemerintah.

 “Ayo sebagai mahasiswa dan generasi muda kita harus membantu mengembangkan pelayan yang lebih bermutu dan berkualitas kepada rakyat Indonesia tercinta”.

Penulis : Rahmad Murdawansyah



×
Berita Terbaru Update