Teks Foto :Khairul yang disapa Dek Gam Eks kombatan GAM Idi Cut
Aceh Timur- Khairul, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Idi Cut, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Jumat (13/6/2025).
Pulau yang disengketakan:
1. Pulau Lipan
2. Pulau Panjang
3. Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
4. Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
Khairul yang disapa Dek Gam menegaskan bahwa keputusan ini sangat merugikan Aceh secara geopolitik, ekonomi, dan sosial. Ia menyebut kebijakan ini sebagai tindakan yang mencederai harga diri dan kedaulatan Aceh.
> “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kehormatan dan martabat. Pemerintah Aceh harus tegas, ini menyangkut masa depan wilayah kita,” tegasnya.
---
Dasar Hukum dan Sejarah Sengketa
Sengketa empat pulau ini bukan hal baru. Pada awal 1990-an, ketegangan antara Aceh dan Sumut sempat memuncak hingga akhirnya difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Kesepakatan Gubernur 1992 (Final & Mengikat)
Ditandatangani oleh:
Gubernur Aceh Ibrahim Hasan
Gubernur Sumut Raja Inal Siregar
Disaksikan Mendagri Rudini di Jakarta
Isi Pokok:
Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Aceh Singkil (Provinsi Aceh).
Sumut dilarang mengklaim atau menerbitkan izin usaha.
Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Aceh.
Hanya kerja sama teknis lintas provinsi yang diperbolehkan.
---
Kekuatan Hukum Kesepakatan 1992
1. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 246: mengakui batas wilayah Aceh sesuai peraturan sebelumnya.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013: menolak gugatan Sumut.
3. Arsip Nasional Kemendagri: mencatat dokumen ini sebagai resolusi resmi.
---
Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?
Beberapa alasan politik dan ekonomi muncul di balik upaya Sumut:
Daya tarik investasi dan sumber daya alam.
Dorongan dari pengusaha besar.
Manuver politik identitas dari elit daerah.
Namun, Aceh tetap konsisten menolak, karena:
Ada dasar hukum dan sejarah yang kuat
Kesepakatan masih sah dan berlaku
Putusan pengadilan telah berpihak pada Aceh
Sindiran Tajam: "Bobby Bawa Peta, Tapi Lupa Baca Arsip"
Pernyataan ini mengacu pada tindakan Gubernur Sumut yang dianggap mengabaikan sejarah dan hukum demi ambisi wilayah.
"Kesimpulan dan Sikap Aceh"
Kesepakatan 1992 adalah final dan masih berlaku secara hukum.
Sumut melanggar kesepakatan nasional jika tetap memaksa.
Aceh memiliki hak moral, historis, dan legal atas keempat pulau tersebut.
“Kami hormati hukum dan sejarah. Tapi jangan paksa Aceh untuk melawan di meja hukum internasional. Kesepakatan ini tidak boleh dihapus dari sejarah,” tegas sejumlah tokoh.