Banda Aceh — Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial M (37) tidak lain teman ayah korban, telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolres Banda Aceh , Kombes Pol Joko Heri Purwono, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/73/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH / POLDA ACEH yang diterima pada 27 Januari 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Dalam konferensi pers, Kompol Fadilah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyuruh korban untuk mengambilkan rokok korban yang ada didalam lemari pelaku yang berada dilantai 2 sebuah toko.
Korban mengiyakan dan berjalan menuju lantai 2, saat itulah pelaku melakukan hal bejat itu dan mengiming-imingi uang jajan bila korban tidak memberi tahu kepada orang tua korban.
“Tersangka M memanfaatkan situasi ketika korban datang ke ruko tempat pelaku bekerja. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar Kompol Fadilah.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 47 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling banyak 150 cambuk atau 200 bulan penjara.