Aceh Timur–Pimpinan Kantor Hukum Romi Syahrial,SH,menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi kepala desa di Kecamatan Peureulak, kabupaten Aceh Timur pada hari kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025.
kegiatan Sosialisasi Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pendampingan Aktualisasi Paralegal bertempat di aula Kantor Kantor camat setempat
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, unsur tiga pilar, serta para paralegal yang telah dibentuk di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka oleh camat Nasri dan menghadirkan narasumber Dr. Darwis Anatami.Dalam sambutannya, camat Peureulak Nasri menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di seluruh Desa kecamatan Peureulak merupakan langkah strategis dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
“Melalui keberadaan Posbankum ini, masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum yang mudah dan cepat. Selain itu, kehadiran paralegal juga sangat membantu Lurah dan jajaran dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur mediasi dan musyawarah di tingkat kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu,Pimpinan Kantor Hukum Romi Syahrial,SH,menjelaskan bahwa Posbakum di desa dan kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai bentuk jaminan akses keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status sosial. Layanan yang diberikan meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Organisasi Advokat.
“Posbakum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Penyelesaian sengketa akan diutamakan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan,” jelasnya
Ia menambahkan, Posbakum juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan dengan mengedepankan musyawarah, mediasi, serta advokasi hukum apabila diperlukan hingga ke jalur litigasi.pungkasnya.
Sementara itu Dr. Darwis Anatami, mengatakan
Peran Paralegal, dan Teknis Pelaksanaan Layanan Hukum di desa bahwa Posbankum berperan sebagai unit layanan bantuan hukum di tingkat desa yang membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, Posbankum juga berfungsi memberikan edukasi hukum agar warga memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Sementara itu, paralegal dijelaskan sebagai perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan awal secara non-litigasi. Paralegal berperan dalam membantu penyusunan laporan dan pengaduan masyarakat, menjadi penghubung antara warga dengan instansi terkait, serta memfasilitasi mediasi permasalahan hukum dengan pendekatan Restorative Justice.
Dalam sesi teknis pelaksanaan, dijelaskan bahwa setiap warga yang menghadapi masalah hukum dapat melapor ke Posbankum kelurahan. Paralegal kemudian akan mendampingi proses awal dan, bila diperlukan, berkoordinasi dengan advokat, kepala desa, kepolisian, atau instansi terkait. Permasalahan hukum sederhana akan diupayakan penyelesaiannya di tingkat desa, sedangkan kasus yang lebih kompleks akan diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan hukum Emma Fiana,38 Kepala Desa, camat, Kapolsek dan danramil,sosialisasi ini, diharapkan Posbankum desa di kecamatan Peureulak dapat berfungsi optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan unsur tiga pilar dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan semangat Bekerja, Bergerak, Berdampak, sebagai bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penguatan akses bantuan hukum dan penyelesaian permasalahan di tingkat desa.

