Teks Foto:Pimpinan Hukum Emma Fiana Fasilitasi Perdamaian dan Penguatan Hukum di Gampong Jawa.
Aceh Timur — Pimpinan Kantor Hukum Ema Fiana bersama rekan berperan aktif memfasilitasi proses perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan antara warga dan Pemerintah Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyusul polemik yang sempat mencuat akibat unggahan media sosial.
Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Gampong Jawa, ditandai dengan penyampaian permohonan maaf dan pernyataan bertanggung jawab oleh Zakaria Efendi kepada Pemerintah Gampong Jawa dan masyarakat. Kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan penuh suasana musyawarah.
Selain memfasilitasi perdamaian, Ema Fiana juga menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.
Ema Fiana menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan hukum yang humanis merupakan jalan terbaik dalam menjaga keharmonisan sosial di tingkat gampong. Menurutnya, kehadiran Posbankum Desa diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi hukum bagi masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Geuchik Gampong Jawa Muhammad Nasir, perangkat desa, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tuha Peut, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh pihak menyambut baik proses perdamaian yang difasilitasi tersebut.
Pemerintah Gampong Jawa mengapresiasi peran Ema Fiana dan tim yang telah membantu menciptakan suasana kondusif serta mendorong penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan.
Dengan difasilitasinya perdamaian dan penguatan pemahaman hukum melalui Posbankum Desa, kondisi keamanan dan ketertiban di Gampong Jawa kini dilaporkan kembali kondusif, serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa berjalan harmonis.
