Dok. foto : Penulis : Tgk. Mukhtar Syafari S.Sos, MA
Maklumat perang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda dari kapal perang Citadel Van Antwerpen di Selat Malaka. Penolakan Sultan Aceh terhadap kedaulatan Belanda memicu agresi militer yang ditandai dengan pendaratan pasukan di Pantai Ulee Lheue pada 4 April 1873.
Perang besar pun terjadi. Dalam waktu singkat, tepatnya 14 April 1873, Jenderal Kohler—pemimpin ekspedisi militer Belanda—tewas di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Peristiwa ini menjadi simbol kuat perlawanan rakyat Aceh terhadap kolonialisme.
Sejarawan Belanda Paul van’t Veer dalam bukunya De Atjeh Oorlog membagi perang Aceh (1873–1942) ke dalam empat fase.
Konflik ini disebut sebagai salah satu perang terberat yang pernah dihadapi Belanda, dengan korban besar di kedua pihak. Peneliti sejarah Adrian Vickers mencatat sekitar 37.000 korban dari pihak Belanda dan sekitar 70.000 dari pihak Aceh, termasuk warga sipil.
Belanda akhirnya meninggalkan Aceh pada 1942 setelah kalah dalam Perang Dunia II dan tidak pernah kembali. Namun, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, dinamika politik baru muncul.
Dalam catatan sejarah lokal, disebutkan bahwa Presiden Soekarno pernah meminta dukungan Aceh pada 1948. Namun, sebagian kalangan menilai janji-janji politik kepada Aceh tidak sepenuhnya terealisasi, sehingga memunculkan kekecewaan yang terus diwariskan lintas generasi.
Narasi tersebut diperkuat oleh pandangan Hasan di Tiro, yang pada 1976 mendeklarasikan Aceh sebagai negara merdeka dengan dasar konsep self-determination dalam hukum internasional.
Sejumlah pihak juga berpendapat bahwa persoalan Aceh tidak bisa semata dilihat sebagai isu separatisme, melainkan harus ditinjau dari sejarah panjang kedaulatan dan integrasi wilayah ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekayaan Alam dan Ketimpangan
Selain faktor sejarah, isu ekonomi juga menjadi sorotan. Aceh dikenal memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari minyak dan gas hingga hasil tambang lainnya.
Eksploitasi besar-besaran dimulai sejak masa kolonial Belanda, terutama setelah ditemukannya sumur minyak di wilayah Aceh Timur pada awal abad ke-20. Pada era modern, ladang gas Arun menjadi salah satu penghasil LNG terbesar di dunia.
Namun, di tengah potensi tersebut, kondisi ekonomi Aceh saat ini masih tergolong tertinggal. Data menunjukkan Aceh masih termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi di Indonesia.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait distribusi hasil kekayaan alam serta efektivitas kebijakan pembangunan, termasuk dana otonomi khusus yang telah digelontorkan selama dua dekade terakhir.
Perdamaian dan Tantangan Masa Kini
Perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki tahun 2005 menjadi titik penting dalam mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun.
Namun, dalam peringatan 20 tahun perdamaian pada 2025, sejumlah tokoh Aceh menyatakan bahwa implementasi perjanjian tersebut dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Di sisi lain, kondisi ekonomi yang belum stabil serta penanganan bencana yang dinilai lambat kembali memicu diskursus lama tentang keadilan dan kesejahteraan di Aceh.
Refleksi
Isu “Aceh berhak merdeka” bukan sekadar wacana politik, melainkan refleksi dari sejarah panjang, identitas, serta dinamika hubungan pusat dan daerah yang kompleks.
Di tengah tantangan global dan nasional saat ini, berbagai pihak menilai pentingnya dialog terbuka, pendekatan historis, serta kebijakan yang adil agar Aceh dapat berkembang secara damai dan sejahtera dalam kerangka yang disepakati bersama.
Penulis : Tgk. Mukhtar Syafari S.Sos, MA. Alumni Dayah MUDI - UNISAI Samalanga dan PPs UIN Ar-Raniry
Pemerhati sejarah dan politik Aceh