GEMARNEWS.COM, JAKARTA –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan
kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Melalui
penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong
penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal guna memberikan
kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Peluncuran program tersebut berlangsung di
Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran
pimpinan BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut
mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan perpajakan melalui
kolaborasi dan penguatan tata kelola.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pendekatan
Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib
Pajak. Menurutnya, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan
setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih
terbuka dan didukung integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi
kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra
pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi
data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan
kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi
sengketa," ujar Bimo.
Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT
Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba
Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 yang
mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan
PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF,
bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan
evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan bahwa
kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata
kelola perusahaan. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya
memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan
pengelolaan risiko yang lebih baik.
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kementerian ESDM
dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol.
Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data merupakan langkah strategis
untuk memperkuat tata kelola di sektor energi. Sementara itu, Wakil Kepala
Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan bahwa praktik ini diharapkan
menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat direplikasi oleh BUMN
lainnya.
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah
diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan
Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan
Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian
dari persiapan implementasi secara lebih luas.
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan
perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi
yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat
kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara
berkelanjutan," tutup Bimo.
