GEMARNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Kolaborasi lintas instansi dan pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar memenuhi kebutuhan serta hak masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Robert mengatakan bencana menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara hadir di tengah masyarakat.
“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Robert.
Menurutnya, pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa, perlu memiliki kesiapan dasar agar mampu memberikan respons cepat sebelum bantuan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba di wilayah terdampak.
Kesiapan tersebut, kata dia, mencakup sumber daya manusia, anggaran, serta jejaring koordinasi antarinstansi.
574 Jembatan Masih Berproses
Dalam pemantauan Ombudsman, pekerjaan besar masih harus diselesaikan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah wilayah Sumatera.
Persoalan tersebut meliputi hunian, jembatan dan konektivitas, sungai serta pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.
Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses, sementara 653 belum selesai.
Ombudsman juga menemukan pembangunan hunian tetap (huntap) masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, pembangunan serta model hunian.
Sumbar dan Sumut Masih Hadapi Persoalan Data
Di Sumatera Barat, Ombudsman masih menemukan persoalan pendataan korban bencana. Salah satunya masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya memperoleh bantuan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria dan standardisasi dalam menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.
Ombudsman juga menerima persoalan kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk persoalan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Sementara di Sumatera Utara, terdapat perbedaan klasifikasi tingkat kerusakan hunian antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Data awal yang berada pada kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit.
Ombudsman mendorong agar perbedaan tersebut segera diklarifikasi melalui verifikasi dan validasi bersama sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antarinstansi.
Persoalan relokasi masyarakat dari zona merah juga disebut belum berjalan maksimal. Salah satu pengaduan yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara terkait persoalan tersebut bahkan belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Aceh Terkendala Hunian dan Kelangkaan Semen
Kondisi di Aceh juga menjadi perhatian Ombudsman RI.
Persoalan pembangunan hunian tetap masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan pemulihan tidak hanya berkaitan dengan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok dan kapasitas pasar.
Ombudsman mencatat telah terjadi kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, yang turut menjadi tantangan dalam proses pemulihan hunian masyarakat terdampak.
NTT: Bantuan dan Layanan Publik Masih Jadi Sorotan
Di Nusa Tenggara Timur, persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak bencana tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.
Ombudsman mencatat bahwa lebih dari sepuluh hari setelah bencana pada 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan.
Persoalan hunian, pendataan penerima bantuan dan akses terhadap layanan dasar masih menjadi perhatian.
Kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak juga dinilai masih memprihatinkan. Sementara koordinasi antarinstansi belum sepenuhnya berjalan optimal.
Pelayanan administrasi publik, terutama bidang kependudukan, pendidikan dan kesehatan, juga masih menghadapi hambatan.
Ombudsman menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.
Ombudsman Siapkan Pengawasan
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki.
Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB serta kementerian/lembaga terkait.
Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan secara real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. BNPB menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat 1.654 bencana sepanjang 2026 dengan 379 korban meninggal dunia.
Sementara gempa NTT berkekuatan 7,7 SR pada 15 Agustus 2026 tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 luka-luka, 181.354 orang mengungsi, serta kerusakan pada 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.
Pertemuan Ombudsman RI dan BNPB turut dihadiri sejumlah pejabat BNPB dan jajaran Ombudsman RI, baik secara langsung maupun daring, termasuk perwakilan Ombudsman dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan NTT.
Ombudsman menegaskan, pemulihan pascabencana harus dikawal bersama. Bukan hanya cepat dalam memberikan bantuan, tetapi juga tepat sasaran, transparan dan memastikan hak masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi. tuturnya.